Senin, 18 April 2011

Cyber Law di Indonesia

Terminologi


Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)


Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi  Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement) Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan...Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar